Ketua LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur saat memberikan arahan melalui zoom meeting (Foto: Humas Unusida)

Ketua LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Dorong Penguatan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII (LLDIKTI VII) Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE,. MM mendorong penguatan bidang penelitian dan pengabdian di setiap Perguruan Tinggi di wilayah LLDIKTI VII Jawa Timur melalui pendampingan dalam pembuatan laporan pelaksanaan hibah pengabdian kepada masyarakat. Sebab penyusunan laporan yang benar dapat menjadi tolak ukur dalam menilai luaran penelitian dan pengabdian masyarakat dapat sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh pengusul sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan melalui zoom meeting saat pembukaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran (TA) 2023 angkatan ke 3 di wilayah LLDIKTI VII Jawa Timur. Kegiatan tersebut dipusatkan di Hall Lantai 5 Kampus 2 Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Rabu (07/02/2024) lalu.

Kegiatan Monev kali ini diikuti sebanyak 15 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari Perguruan Tinggi di Sidoarjo dan Surabaya. Dalam Monev penelitian hibah kali ini terfokus terhadap sumber dana dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM).

Pada Monev LPJ tahun 2023 angkatan 3 kali ini terdapat 119 dosen pelaksana, 130 Judul penelitian, dan nominal pendanaan Rp. 11.712.128.000.

“Kegiatan Monev kali ini kami gelar di awal tahun untuk memastikan pelaporan kegiatan sesuai dengan aturan dan kebijakan dari pemerintah, serta output yang dihasilkan sesuai dengan proposal yang usulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa LLDIKTI di setiap wilayah memiliki berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hibah yang pendanaannya dikeluarkan oleh negara. LLDIKTI sebagai media komunikator antara Kementerian dengan Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, LLDIKTI harus melakukan pendampingan terhadap Perguruan Tinggi yang dinaunginya.

“Dalam hal ini, LLDIKTI memiliki tugas untuk mendampingi pelaksanaan di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga penggunaan dana hibah yang merupakan uang negara dapat dikelola dengan baik. Untuk mewujudkan akuntabilitas dan komitmen peneliti untuk memastikan pelaporan dan output dapat sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pengusul,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengabdian masyarakat menjadi salah satu kewajiban bagi setiap dosen di setiap perguruan tinggi. Serta memiliki nilai tambah jika pengusul memberikan tolak ukur terhadap jabatan fungsional dan bagaimana inovasi serta kreatifitas seorang dosen dapat terlihat melalui penelitian dan pengabdian yang dapat memberikan kontribusi nyata di masyarakat. Sehingga menjadi kompetensi yang dimiliki oleh dosen dapat disalurkan untuk memperkuat kapasitas dosen dan perguruan tinggi dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Peraturan negara tidak membedakan antara PTS masyarakat dan PTN, yang juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana hibah dari Kemedikbud Ristek. Yang membedakan adalah pengelolanya,” tandasnya.

Ia menuturkan bahwa luaran yang dihasilkan dari penelitian Perguruan Tinggi agar dapat dikolaborasikan dengan dunia industri. Sehingga menjadi solusi dan inovasi terhadap kebutuhan dan tantangan di tengah masyarakat serta hasil penelitian dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Baik dosen, mahasiswa praktisi dapat berkolaborasi dengan dunia industri sehingga hasilnya dapat saling berkontribusi atau multiplayer effect terhadap kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” terangnya.

“Terima kasih kepada Unusida atas kolaborasi yang cantik dalam menyukseskan kegiatan Monev LPJ Pelaksanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kali ini. Semoga menjadi berkah untuk kita semuanya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada setiap Perguruan Tinggi untuk segera mengimplementasikan peraturan Kemendikbud Ristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap kampus. Satgas tersebut dapat dibagi menjadi 5 tugas yaitu, anti kekerasan seksual, anti narkoba, anti bullying, anti intoleransi, dan anti korupsi.

“Semua Perguruan Tinggi harus sudah memiliki untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat proses belajar mengajar. Jika dilakukan bersama-sama, maka cita-cita mulia ini dalam mewujudkan kampus yang aman dan merdeka dari kekerasan dapat segera terwujud,” pungkasnya.

(my)