Membangun Budaya Anti Korupsi dalam Perspektif Fikih dan Tasawuf, Jalan Menuju Umat yang Berintegritas
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2025 ini, menjadi momentum bagi Bangsa Indonesia yang harus kembali dihadapkan pada refleksi mendalam terkait persoalan besar yang belum kunjung usai, yaitu korupsi. Meski berbagai instrumen regulasi telah disiapkan oleh negara, praktik korupsi masih terjadi di banyak sektor—pemerintahan, pendidikan, bisnis, bahkan institusi sosial yang seharusnya menjadi teladan moral bagi publik.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah luka moral, kerusakan akhlak, dan penyakit sosial yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa. Karena itulah, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukum, sanksi, dan pengawasan. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif: pendekatan fikih, tasawuf, dan pendidikan karakter yang dapat membersihkan perilaku lahir sekaligus menata batin.
Undang-undang Indonesia melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengelompokkan tujuh jenis utama tindak pidana korupsi:
-
Merugikan keuangan negara,
-
Suap-menyuap,
-
Penggelapan dalam jabatan,
-
Pemerasan,
-
Perbuatan curang,
-
Benturan kepentingan,
-
Gratifikasi.
Fikih Islam memandang seluruh tindakan ini sebagai perbuatan yang bertentangan secara mutlak dengan syariat. Korupsi bukan hanya mencederai hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang berasal dari Allah SWT. Dalam literatur fikih, perilaku koruptif dikenal dengan istilah:
-
Ghulul (penggelapan),
-
Risywah (suap),
-
Aklu al-maal bi al-bathil (memakan harta secara batil),
-
Khiyanah (pengkhianatan).
Selain itu, Al-Qur’an juga mengingatkan dengan tegas dalam QS. Al-Baqarah: 188: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim untuk memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui”
Korupsi merendahkan martabat pelakunya, mencoreng lembaga yang menaunginya, menistakan keluarganya, dan menurunkan kepercayaan publik. Pelaku korupsi tidak hanya diadili di dunia, melalui pidana dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, tetapi juga akan dihukum oleh masyarakat secara moral serta diadili di hadapan Allah SWT.
Jika fikih mengatur batasan hukum, maka tasawuf menata kedalaman hati. Korupsi adalah buah dari penyakit spiritual seperti tamak, cinta dunia berlebihan, hilangnya rasa malu, dan hilangnya kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi.
Yang ironis, pelaku korupsi bukan orang yang kekurangan, tetapi mereka yang telah berkecukupan, namun tetap tidak merasa puas.
Tasawuf menawarkan “obat rohani” melalui nilai-nilai seperti:
-
Muraqabah (merasa diawasi Allah)
-
Muhasabah (introspeksi diri)
-
Zuhud (tidak diperbudak oleh dunia)
-
Qana’ah (merasa cukup atas karunia Allah)
Nilai-nilai ini bukan menghalangi manusia untuk sukses secara duniawi, tetapi menempatkan harta pada tempatnya: sebagai sarana ibadah, bukan tujuan hidup. Ketika tasawuf mengaliri karakter seseorang, ia akan menolak korupsi meski tidak ada yang melihat, karena merasa diawasi oleh Yang Maha Melihat.
Fikih dan tasawuf tidak dapat dipisahkan dalam membangun budaya antikorupsi. Fikih mengatur apa yang halal dan haram. Sementara Tasawuf mengajarkan apa yang pantas dan tidak pantas.
Jika digabungkan, keduanya akan melahirkan pribadi yang taat hukum, jujur, berakhlak, matang secara emosional dan spiritual, dan menjauhi korupsi bukan karena takut hukuman, tetapi karena cinta pada kebenaran. Inilah konsep ideal Muslim berintegritas.
Peran Strategis Fakultas Agama Islam UNUSIDA
Sebagai institusi pendidikan Islam, UNUSIDA khususnya Fakultas Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dalam menyiapkan generasi muda yang berkarakter antikorupsi. Pendidikan agama tidak boleh berhenti pada teori, tetapi harus hadir dalam praktik kehidupan kampus. Beberapa langkah penting yang perlu terus diperkuat, diantaranya:
-
Kajian fikih antikorupsi,
-
Seminar dan diskusi integritas publik,
-
Mata kuliah ASWAJA,
-
Program Pembiasaan Amaliyah ASWAJA (P2A),
-
Budaya akademik yang jujur dan transparan,
-
Keteladanan dosen dan pimpinan fakultas,
-
Bebas pungutan liar dan administrasi yang bersih,
-
Penilaian akademik yang objektif.
Mahasiswa harus melihat teladan langsung, bukan hanya mendengar teori. Ketika kampus bersih, mahasiswa akan belajar menjadi pribadi yang bersih.
Momentum Hari Antikorupsi: Saatnya Refleksi Kolektif
Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah momen untuk memperbaiki diri dan sistem sosial yang kita jalankan. Setiap pemangku kebijakan—baik lembaga pemerintah, pendidikan, maupun masyarakat—perlu memperkuat komitmen bersama untuk menghentikan praktik KKN di segala lini.
Amanah yang diberikan kepada kita bukan sekadar tugas duniawi, tetapi janji yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Semoga semangat antikorupsi tumbuh dalam diri kita, keluarga kita, kampus, dan masyarakat Indonesia secara luas. Dengan integritas moral dan kekuatan spiritual, kita dapat membangun bangsa yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.
Oleh: Feri Kuswanto, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dekan Fakultas Agama Islam UNUSIDA.











