UNUSIDA Sukses Perkuat Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi melalui Workshop PPKPT
Surabaya – Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNUSIDA dalam Workshop Capability PPKPT yang diselenggarakan di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.
Workshop menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta berbagai perguruan tinggi yang telah berpengalaman dalam implementasi PPKPT. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas anggota Satgas agar mampu menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga pelaporan kasus kekerasan secara profesional sesuai regulasi yang berlaku.
Pada sesi pertama, Agung Yundi Bahuda Sistawan dari LLDIKTI Wilayah VII menegaskan bahwa keberadaan Satgas PPKPT tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif perguruan tinggi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 memperluas cakupan penanganan yang sebelumnya hanya berfokus pada kekerasan seksual menjadi seluruh bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, implementasi PPKPT harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, keadilan, non-diskriminasi, serta keberpihakan terhadap korban. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi didorong untuk membangun budaya pencegahan melalui edukasi yang berkelanjutan dan minimal memiliki satu program pencegahan setiap tahun.
Materi berikutnya disampaikan oleh Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, M.H., dari Universitas Negeri Surabaya yang menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam implementasi PPKPT. Ia membedakan karakteristik kampus progresif dengan kampus yang masih bersifat formalitas. Kampus progresif, menurutnya, memiliki kebijakan yang benar-benar dijalankan, didukung sumber daya yang memadai, budaya sadar terhadap isu kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi yang efektif, ketersediaan sumber daya, komitmen pelaksana, dan struktur birokrasi yang jelas. Keempat faktor tersebut harus berjalan secara beriringan agar kebijakan mampu diimplementasikan secara optimal.
Selain itu, peserta juga diajak memahami pentingnya menjaga proses hukum yang adil (due process of law). Dalam penanganan kasus kekerasan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penghakiman di media sosial, menyebarkan identitas korban, melakukan perundungan digital, maupun menyebarkan data pribadi tanpa izin. Penanganan kasus harus tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku, sementara kampus berperan memberikan perlindungan kepada korban tanpa membuka identitas maupun substansi perkara kepada publik.
Sementara itu, Dr. Weni Endahing Warni, M.Psi., Psikolog dari Universitas Hang Tuah membekali peserta mengenai penerapan Psychological First Aid (PFA) sebagai bentuk pertolongan pertama psikologis kepada korban. Ia menjelaskan bahwa PFA bukanlah terapi, melainkan respons awal yang aman, empatik, dan membantu korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan.
Dalam praktiknya, anggota Satgas diharapkan mampu mendengarkan korban secara aktif tanpa menghakimi, memberikan rasa aman, menghormati keputusan korban untuk berbicara atau tidak, serta memvalidasi perasaan korban. Sebaliknya, petugas tidak dianjurkan memaksa korban menceritakan detail kejadian, memotong pembicaraan, maupun memberikan kalimat yang justru meremehkan pengalaman korban.
Pada sesi penutup, Irmashanti Danadharta, S.Hub.Int., M.A. dari UNTAG Surabaya menjelaskan pentingnya pemenuhan kewajiban administratif Satgas PPKPT. Setiap perguruan tinggi diwajibkan menyusun laporan semester yang memuat kegiatan pencegahan, jumlah penanganan kasus, serta tren pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus. Selain itu, Satgas juga wajib melakukan pengisian matriks Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap bulan sebagai bentuk evaluasi implementasi kebijakan PPKPT.
Beliau juga menjelaskan penggunaan berbagai borang pelaporan, mulai dari formulir yang diisi oleh pelapor hingga lembar asesmen yang disusun oleh Satgas sebagai dasar tindak lanjut penanganan kasus secara profesional.
Melalui keikutsertaan dalam workshop ini, Satgas PPKPT UNUSIDA memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan terbaru, mekanisme penanganan kasus yang berorientasi pada korban, hingga strategi membangun budaya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Ke depan, hasil workshop ini diharapkan menjadi bekal bagi UNUSIDA untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui edukasi, penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi seluruh sivitas akademika. Dengan demikian, UNUSIDA dapat mewujudkan lingkungan pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh warga kampus.











