UNUSIDA Fasilitasi Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT PPh 21 Tahunan WP OP
SIDOARJO — Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) melalui Biro Keuangan memfasilitasi kegiatan aktivasi Coretax dan pelaporan SPT PPh 21 Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Hall Kampus 2 UNUSIDA, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini diikuti dosen dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi serta kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Plt. Rektor UNUSIDA Dr. Hadi Ismanto, S.H.I., M.Pd., menegaskan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban administratif yang tidak bisa dihindari oleh setiap warga negara yang memiliki NPWP, terlepas dari besar kecilnya nominal pajak yang dibayarkan.
“Ini bukan semata soal nominal, tetapi soal pelaporan. Kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan kepatuhan administrasi, termasuk pelaporan pajak, dengan komitmen UNUSIDA dalam menata sistem tata kelola menuju perguruan tinggi yang unggul. Ketertiban pelaporan, audit, dan kerapian administrasi SDM dinilai menjadi unsur penting dalam proses peningkatan mutu kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan: Aris Firmansyah, S.E., menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan PPh 21 diarahkan menggunakan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk merekam aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih terintegrasi dan terdigitalisasi.
Pada masa awal penerapannya di 2025, sistem ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis seperti server dan tampilan aplikasi. Namun kini, penggunaan Coretax semakin disempurnakan dan menjadi kanal utama pelaporan pajak.
Peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari proses aktivasi akun Coretax, pemutakhiran data, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan PPh 21.
Aris menekankan bahwa lapor pajak tidak selalu berarti membayar pajak. Setidaknya terdapat tiga status pelaporan dalam SPT Tahunan:
- Nihil (tidak ada pajak yang harus dibayar),
- Kurang bayar,
- Lebih bayar.
Wajib pajak yang penghasilannya masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap wajib melapor, meskipun statusnya nihil. Hal ini penting agar data perpajakan tetap tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berkomitmen dalam membangun budaya tertib administrasi, patuh regulasi, dan melek digital di kalangan sivitas akademika. Pendampingan ini diharapkan membantu dosen dan tenaga kependidikan memahami alur baru pelaporan pajak secara benar, mudah, dan sesuai ketentuan.
“Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar UNUSIDA dalam menyiapkan ekosistem tata kelola kampus yang rapi, akuntabel, dan siap menghadapi tuntutan sistem administrasi digital di masa depan,” pungkasnya.











