Kepala UPT PIK UNUSIDA, H. Arisy Karomy Ulas Skala Prioritas dalam Beragama (Foto: Humas UNUSIDA)

Gus Arisy Ulas Skala Prioritas dalam Beragama, Jaga Sholat Saat Karnaval

Bulan Agustus selalu identik dengan perayaan kemerdekaan bangsa. Tahun 2025 ini, Indonesia genap berusia 80 tahun. Euforia peringatan diwujudkan dengan berbagai acara rakyat, salah satunya karnaval. Konvoi kreatif penuh warna ini berjalan berjam-jam menyusuri rute panjang dengan aneka tampilan kostum, hiasan, dan atraksi budaya.

Namun, di balik kemeriahan karnaval, ada satu hal penting yang kerap terabaikan: shalat wajib. Tidak jarang, durasi karnaval memakan waktu lebih dari dua waktu shalat fardlu, biasanya Dhuhur dan Ashar. Pertanyaannya, bagaimana peserta karnaval bisa menjaga shalat tetap tepat waktu?

Jama’ Shalat: Solusi atau Sekadar Alasan?

Sebagian peserta yang sadar akan kewajiban shalat mencoba mencari solusi dengan jama’ shalat, baik jama’ taqdim (menggabungkan Dhuhur dan Ashar di waktu Dhuhur) maupun jama’ ta’khir (menggabungkan keduanya di waktu Ashar).

Namun, perlu diingat: shalat adalah rukun Islam kedua, ibadah paling utama setelah syahadat. Nabi Muhammad SAW menegaskan, amalan pertama yang dihisab di akhirat adalah shalat. Syarat utama sahnya shalat adalah dikerjakan tepat waktu. Menjama’ shalat berarti melanggar syarat waktu, kecuali ada udzur syar’i yang membolehkannya.

Dalam fikih, rukhsah jama’ shalat diperbolehkan karena beberapa sebab: safar, sakit, hujan lebat, keadaan darurat, atau hajat mendesak yang tak bisa dihindari. Pertanyaannya, apakah karnaval termasuk udzur syar’i?

Keterangan Ulama dan Fatwa Ormas

NU Online pernah memuat kajian fikih bahwa jama’ shalat boleh dilakukan pada kondisi tertentu di luar safar. Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menyebut lima alasan: haji di Arafah dan Muzdalifah, safar, hujan, sakit, dan kebutuhan mendesak.

Karnaval adalah kegiatan yang dilakukan dengan perasaan gembira, menghibur, dan tanpa paksaan. Dengan kata lain, tingkat kesulitan dalam melaksanakan shalat bagi setiap orang yang ikut karnaval bisa berbeda-beda, atau bahkan mungkin tidak ada kesulitan sama sekali.

Baca juga:  Komunitas Dorong Keinginan Berkuliah

Oleh karena itu, karnaval tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang mengikat atau memaksa pesertanya. Karnaval tidak termasuk dalam kategori kondisi yang mendapatkan rukhshah. Dalam pandangan ushul fiqh, karnaval tidak bisa dijadikan ‘illat (alasan) atau udzur syar’i yang membolehkan menjamak shalat.

Begitu pula Fatwa Tarjih Muhammadiyah (2004) memperbolehkan jama’ shalat bagi non-musafir karena hajat penting, tetapi dengan catatan tidak menjadi kebiasaan.

Masalahnya, karnaval bukanlah hajat penting. Karnaval adalah hiburan, ekspresi budaya yang bersifat mubah. Ia tidak bisa dikategorikan sebagai keadaan darurat atau kondisi mendesak. Dengan demikian, menjama’ shalat hanya karena karnaval tidak bisa dibenarkan secara syar’i.

Antara Karnaval dan Tanggung Jawab Ibadah

Meski begitu, peserta yang masih memikirkan shalat patut diapresiasi. Lebih baik daripada mereka yang sama sekali tidak menaruh perhatian pada kewajiban shalat. Jika benar-benar terjebak dalam situasi sulit, solusi terakhir adalah mengqadha shalat setelah karnaval, sambil memperbanyak istighfar.

Yang juga perlu disorot adalah tanggung jawab panitia karnaval. Penyelenggara seharusnya menyiapkan jadwal yang ramah ibadah, baik bagi umat Islam yang wajib shalat, maupun umat agama lain yang juga punya kewajiban ritual. Jangan sampai kemeriahan budaya justru mengorbankan kewajiban agama.

Tips Praktis menjaga Shalat saat Karnaval:

  1. Shalat sebelum acara dimulai bila waktu sudah masuk.

  2. Manfaatkan masjid/mushala di sepanjang rute.

  3. Bawa perlengkapan wudhu praktis seperti botol air kecil.

  4. Pilih kostum yang fleksibel agar mudah dipakai shalat.

  5. Panitia harus menyediakan waktu jeda shalat, bukan hanya fokus pada kelancaran arak-arakan.

Skala Prioritas dalam Beragama

Dalam hukum Islam, ada lima tingkatan hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Wajib selalu di atas segalanya. Tidak boleh mengorbankan yang wajib demi yang mubah.

Baca juga:  Kartini Terinspirasi Albaqarah: 257

Karnaval adalah mubah, boleh dikerjakan, boleh ditinggalkan. Sedangkan shalat adalah wajib. Maka, jelaslah skala prioritasnya: menjaga shalat lebih utama daripada karnaval. Bahkan, sesuatu yang mubah bisa berubah menjadi haram bila menghalangi kewajiban.

Sebaliknya, hal mubah bisa bernilai sunnah bila membantu kewajiban. Misalnya, makan dan tidur diniatkan agar kuat beribadah.

Menurut Gus Arisy, karnaval adalah ekspresi budaya yang patut disyukuri dalam semangat kemerdekaan. Namun, jangan sampai euforia kebangsaan membuat kita lalai terhadap kewajiban ilahiah.

“Ketika harus memilih antara karnaval atau menjaga shalat, jawabannya sangat jelas dalam kacamata agama: shalat tidak boleh dikorbankan. Karnaval hanyalah mubah, sementara shalat adalah tiang agama,” jelasnya.

Penulis: Kepala UPT Pengkajian Islam dan Keaswajaan (PIK) Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) H. Arisy Kuswanto, S.T, M.Pd.I.