Kemerdekaan kerap dipahami sebatas terbebas dari penjajahan dan memiliki keleluasaan untuk menentukan pilihan. Namun, dalam konteks perguruan tinggi, kemerdekaan memiliki makna yang jauh lebih mendalam: kemerdekaan adalah kedaulatan berpikir. Ia bukan sekadar kebebasan untuk menyampaikan gagasan, melainkan kemampuan menggunakan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab untuk menghadirkan kemaslahatan publik.
Di sinilah Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) menemukan relevansi makna kemerdekaan. Sebagai perguruan tinggi yang berakar pada tradisi Nahdlatul Ulama, UNUSIDA dapat memaknai kemerdekaan melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat Khidmah bil Hikmah: mengabdi dengan ilmu, kebijaksanaan, dan orientasi kemanfaatan.
Gagasan ini penting karena kebebasan akademik tanpa orientasi etis berpotensi berubah menjadi egoisme intelektual. Sebaliknya, ilmu yang dilepaskan dari kebebasan berpikir akan kehilangan daya kritisnya. Karena itu, kemerdekaan akademik membutuhkan dua hal sekaligus: keberanian berpikir dan kebijaksanaan dalam menggunakan hasil pemikiran.
Kemerdekaan Dimulai dari Pendidikan
Pendidikan adalah pintu pertama menuju kemerdekaan manusia. Paulo Freire dalam gagasan Pendidikan Pembebasan memandang pendidikan sebagai proses yang membebaskan manusia dari kesadaran naif dan ketidakberdayaan. Pendidikan tidak seharusnya menjadikan peserta didik sekadar objek yang menerima pengetahuan, tetapi subjek yang mampu membaca realitas dan mengambil peran dalam mengubahnya.
Dalam konteks UNUSIDA, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi antara sains modern dan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Mahasiswa tidak cukup dibekali kemampuan akademik dan profesional, tetapi juga perlu memiliki kesadaran etis tentang untuk apa ilmu tersebut digunakan.
Semangat Khidmah bil Hikmah memberikan arah bahwa proses pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan. Ada tanggung jawab moral yang menyertainya. Sarjana yang merdeka bukanlah mereka yang bebas melakukan apa saja, melainkan mereka yang mampu menggunakan kebebasan intelektualnya untuk menghadirkan manfaat.
Dengan demikian, kampus menjadi ruang pembentukan manusia yang mampu berpikir kritis sekaligus memiliki kepekaan sosial.
Merdeka Meneliti, Merdeka Menjawab Persoalan
Kemerdekaan akademik juga menemukan bentuknya dalam penelitian. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab epistemologis untuk menghasilkan pengetahuan yang mampu menjelaskan dan menjawab persoalan masyarakat.
Pemikiran B.J. Habibie tentang pentingnya penguasaan sains dan teknologi memberikan pelajaran bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa penguasaan ilmu pengetahuan. Namun, teknologi tidak boleh berhenti pada kecanggihan. Ia harus memiliki relevansi terhadap kebutuhan manusia.
Karena itu, kemerdekaan riset di UNUSIDA semestinya tidak dimaknai sebagai kebebasan menghasilkan penelitian sebanyak-banyaknya, tetapi sebagai keberanian mengeksplorasi ilmu untuk menemukan solusi atas persoalan nyata.
Semangat Khidmah bil Hikmah menjadi pengingat agar penelitian tidak terjebak menjadi “menara gading”. Penelitian harus memiliki kedalaman metodologis sekaligus kepekaan sosial. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya “apa yang bisa diteliti?”, tetapi juga “persoalan siapa yang hendak diselesaikan melalui penelitian ini?”
Pengabdian: Ketika Ilmu Pulang kepada Masyarakat
Jika pendidikan membebaskan manusia melalui pengetahuan dan penelitian menghasilkan solusi, maka pengabdian kepada masyarakat menjadi ruang untuk mengembalikan pengetahuan tersebut kepada publik.
Perguruan tinggi tidak dapat berdiri sebagai institusi yang hanya berbicara tentang masyarakat dari balik ruang kelas. Ia harus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan mereka, memahami kebutuhan mereka, kemudian menghadirkan pengetahuan sebagai instrumen pemberdayaan.
Dalam konteks inilah gagasan Social Contract of Science yang dikembangkan Michael Gibbons menjadi relevan. Ilmu pengetahuan memiliki hubungan sosial dengan masyarakat yang menjadi sumber sekaligus penerima manfaatnya.
UNUSIDA dapat menerjemahkan gagasan tersebut melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, pendampingan UMKM, penguatan pendidikan, digitalisasi desa, kesehatan, lingkungan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
Ilmu menjadi benar-benar merdeka ketika ia tidak hanya tinggal di ruang seminar, jurnal, dan perpustakaan, tetapi mampu mengubah kehidupan manusia menjadi lebih baik.
Khidmah bil Hikmah: Menjaga Kebebasan Agar Tetap Beradab
Kebebasan akademik membutuhkan kompas moral. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, semangat pengabdian tidak dapat dilepaskan dari nilai tawassuth, keseimbangan, moderasi, dan hikmah.
Di sinilah konsep Khidmah bil Hikmah menjadi penting. Khidmah mengandung semangat pengabdian, sedangkan hikmah menunjukkan kedalaman ilmu dan kebijaksanaan dalam bertindak. Keduanya harus berjalan bersama.
Gagasan tersebut memiliki kedekatan dengan konsep ‘ilm nafi’ ilmu yang bermanfaat yang banyak dibicarakan dalam tradisi keilmuan Islam, termasuk pemikiran Imam Al-Ghazali. Ilmu tidak cukup membuat seseorang mengetahui sesuatu; ilmu harus membentuk cara berpikir, sikap, dan tindakan yang membawa manfaat.
Karena itu, mahasiswa UNUSIDA idealnya tidak hanya bertanya, “Apa yang bisa saya lakukan?”, tetapi juga “Apa manfaat yang dapat saya berikan?”
Pertanyaan kedua inilah yang mengubah kebebasan menjadi pengabdian.
Merdeka Berpendapat, Tetap Menjaga Persaudaraan
Kemerdekaan berpikir juga tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Di tengah era media sosial, kebebasan berpendapat dapat dengan mudah berubah menjadi penyebaran kebencian, disinformasi, atau konflik identitas.
Nilai-nilai Aswaja seperti tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal memberikan fondasi penting dalam membangun budaya akademik yang sehat. Kebebasan berpikir harus berjalan bersama penghormatan terhadap perbedaan.
Gus Dur mengajarkan bahwa nilai keislaman tidak boleh berhenti sebagai identitas, tetapi harus menjadi energi untuk memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan sosial.
Maka, kebebasan akademik di UNUSIDA idealnya melahirkan mahasiswa yang berani mengkritik tanpa merendahkan, berbeda pendapat tanpa bermusuhan, dan mempertahankan argumentasi tanpa kehilangan adab.
Kebebasan berpendapat adalah hak; kesantunan dalam menggunakannya adalah tanggung jawab.
Dari Resolusi Jihad ke Resolusi Keilmuan
Ada tautan historis yang kuat antara perjuangan Nahdlatul Ulama dan gagasan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Jika para ulama dan santri dahulu mengangkat senjata dan mengobarkan semangat Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan fisik bangsa, maka generasi hari ini menghadapi medan perjuangan yang berbeda.
Medannya adalah ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan.
Dalam konteks tersebut, UNUSIDA memiliki peran strategis untuk meneruskan spirit perjuangan Nahdlatul Ulama melalui jalan keilmuan. Kampus dapat menjadi ruang untuk memperkuat pendidikan pesantren, mengembangkan teknologi tepat guna, meningkatkan kapasitas ekonomi warga Nahdliyin, serta memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Kemerdekaan hari ini bukan lagi soal siapa yang menguasai wilayah kita, tetapi siapa yang menguasai pengetahuan, teknologi, informasi, dan sumber daya ekonomi. Karena itu, kedaulatan ilmu adalah bagian dari kedaulatan bangsa.
Sidoarjo dan Tantangan Kemerdekaan Sosial
Memaknai kemerdekaan juga berarti berani melihat persoalan yang ada di sekitar. Di Sidoarjo, berbagai persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, prostitusi tersembunyi, ketimpangan ekonomi, hingga persoalan generasi muda membutuhkan perhatian bersama.
Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan represif. Diperlukan riset, pendidikan, pemberdayaan keluarga, penguatan komunitas, dan kebijakan publik berbasis data.
Dalam perspektif Fiqh Sosial KH. Sahal Mahfudh, keberagamaan harus memiliki keberpihakan terhadap kemaslahatan masyarakat. Karena itu, akademisi tidak cukup hanya menjadi pengamat persoalan sosial. Ia harus ikut terlibat dalam mencari jalan keluar.
UNUSIDA dapat mengambil peran tersebut melalui penelitian multidisipliner yang mempertemukan ilmu hukum, psikologi, pendidikan, teknologi informasi, ekonomi, kesehatan, dan keislaman.
Penelitian tentang persoalan sosial Sidoarjo, misalnya, tidak berhenti pada pemetaan masalah. Hasilnya harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan, program pencegahan berbasis komunitas, pendidikan bagi generasi muda, serta model pemberdayaan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Di titik inilah Khidmah bil Hikmah menemukan bentuk konkretnya: ilmu yang bekerja untuk menyelamatkan manusia yang menjadi cara pandang tentang bagaimana sebuah perguruan tinggi mengisi kemerdekaan.
UNUSIDA tidak cukup hanya mencetak lulusan yang kompeten. Ia harus melahirkan manusia yang merdeka dalam berpikir, matang dalam bersikap, kuat dalam keilmuan, dan tulus dalam pengabdian.
Kemerdekaan sejati bukan ketika manusia dapat melakukan apa saja yang diinginkannya. Kemerdekaan sejati adalah ketika manusia memiliki kemampuan menentukan yang terbaik berdasarkan ilmu, etika, dan tanggung jawab sosial.
Pendidikan membebaskan manusia dari kebodohan. Penelitian membebaskan masyarakat dari ketidakberdayaan pengetahuan. Pengabdian membebaskan masyarakat dari ketertinggalan.
Dan Khidmah bil Hikmah memastikan seluruh proses itu tetap memiliki arah: ilmu untuk kemaslahatan, kebebasan untuk tanggung jawab, dan kemerdekaan untuk kemanusiaan.
Jika dahulu kemerdekaan diperjuangkan dengan keberanian para pejuang di medan perang, maka hari ini kemerdekaan harus dirawat dengan keberanian berpikir, keberanian meneliti, keberanian mengabdi, dan keberanian menghadirkan solusi.
Itulah kemerdekaan yang relevan bagi UNUSIDA: merdeka berpikir, merdeka berkarya, dan merdeka mengabdi untuk kemaslahatan publik.