Pos

Menemukan Cahaya Unik di Balik Diversitas Manusia (Foto: Istimewa)

Refleksi Hari Pendidikan Internasional 2026, Menemukan Cahaya Unik di Balik Diversitas Manusia

Hari Pendidikan Internasional 2026 hadir sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan untuk segera mengakhiri era standarisasi manusia. Di tengah kemajuan kecerdasan artifisial yang mampu menggantikan kemampuan kognitif rata-rata, pendidikan dituntut melakukan lompatan paradigmatik. Kearifan klasik Islam telah lama memberi peringatan yang relevan lintas zaman: “La tahtaqir man dunaka, fa inna likulli syai’in maziyyah” jangan meremehkan siapa pun, karena pada setiap diri terdapat keistimewaan.

Ungkapan ini kini bertransformasi menjadi sebuah Manifesto Pedagogis. Jika sekolah masih mendidik murid untuk sekadar menjadi rata-rata, maka cepat atau lambat peran mereka akan digantikan oleh mesin. Tantangan guru abad ke-21 bukan lagi sekadar mentransfer pengetahuan, melainkan menjadi penemu keunikan menggali maziyyah yang membuat setiap murid tak tergantikan.

Konsep demokrasi kecerdasan menjadi keniscayaan untuk meruntuhkan kasta intelektual yang selama ini memuja satu standar tunggal. Teori Multiple Intelligences dari Howard Gardner telah lama membongkar mitos kecerdasan tunggal. Meremehkan murid yang tidak unggul secara akademik bukan sekadar kesalahan pedagogis, melainkan kekeliruan epistemologis yang fatal.

Fenomena global tentang neurodiversity semakin menegaskan hal ini. Anak dengan disleksia, ADHD, atau spektrum autisme justru kerap menunjukkan human signature yang luar biasa: kemampuan visual, kreativitas spasial, empati mendalam, hingga pola pikir visioner yang tidak dapat direplikasi oleh algoritma. Jangan meremehkan mereka yang sulit mengeja, sebab bisa jadi merekalah arsitek masa depan atau pemimpin inovatif dengan cara berpikir yang melampaui kelaziman.

Dalam konteks inilah, pedagogi berdiferensiasi pada tahun 2026 bukan lagi pilihan metodologis, melainkan bentuk penghormatan tertinggi terhadap martabat manusia. Carol Ann Tomlinson menegaskan bahwa keadilan di ruang kelas bukanlah memberi perlakuan yang sama, tetapi memberi dukungan yang tepat sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing murid. Di era hyper-personalized learning, homogenisasi pembelajaran justru menjadi bentuk ketidakadilan.

Ketika guru berani mendiferensiasi konten, proses, dan produk pembelajaran, sejatinya ia sedang mempraktikkan keadilan sosial dalam bentuk paling konkret. Setiap murid diberi jembatan yang sesuai untuk menyeberang dari keterbatasan menuju aktualisasi diri. Inilah pendidikan yang memerdekakan, bukan menyingkirkan.

Lebih jauh, menuntun kodrat murid hari ini berarti membekali mereka dengan Human Flourishing Skills kemampuan untuk tetap bermakna di tengah dominasi mesin. Filosofi Ki Hadjar Dewantara tentang guru sebagai pamong kembali menemukan relevansinya, terutama saat dunia menghadapi krisis kesehatan mental remaja secara global. Murid yang terus-menerus diremehkan karena nilai akademik sering kali kehilangan kepercayaan diri, bahkan kehilangan makna hidup.

Guru masa kini adalah kurator bakat. Seperti petani yang bijaksana, ia merawat padi agar tumbuh menjadi padi unggul tanpa pernah memaksanya menjadi jagung. Menghargai keistimewaan anak bukan sekadar soal prestasi, melainkan tentang menjaga nyala api potensi agar tidak padam di tengah disrupsi zaman.

Pesan penutup dari refleksi ini adalah pentingnya kerendahan hati intelektual dalam dunia pendidikan. Sikap meremehkan lahir dari pola pikir kaku (fixed mindset), sementara pengakuan atas maziyyah tumbuh dari visi masa depan yang memahami bahwa diversitas bukan ancaman, melainkan sumber stabilitas. Dalam ekonomi kolaborasi 2026, keberhasilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling pintar, tetapi siapa yang paling mampu berharmoni dengan beragam jenis kecerdasan.

Mari jadikan ruang kelas sebagai panggung simfoni, tempat setiap instrumen kecerdasan memainkan perannya. Jangan biarkan satu pun cahaya murid padam hanya karena kita gagal mengenalinya.

Penulis: Achmad Wahyudi, S.Pd.I., M.Pd.

Feri Kuswanto, S.Pd.I., M.Pd.I. Dekan Fakultas Agama Islam UNUSIDA (Foto: Humas UNUSIDA)

Membangun Budaya Anti Korupsi dalam Perspektif Fikih dan Tasawuf, Jalan Menuju Umat yang Berintegritas

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2025 ini, menjadi momentum bagi Bangsa Indonesia yang harus kembali dihadapkan pada refleksi mendalam terkait persoalan besar yang belum kunjung usai, yaitu korupsi. Meski berbagai instrumen regulasi telah disiapkan oleh negara, praktik korupsi masih terjadi di banyak sektor—pemerintahan, pendidikan, bisnis, bahkan institusi sosial yang seharusnya menjadi teladan moral bagi publik.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah luka moral, kerusakan akhlak, dan penyakit sosial yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa. Karena itulah, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukum, sanksi, dan pengawasan. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif: pendekatan fikih, tasawuf, dan pendidikan karakter yang dapat membersihkan perilaku lahir sekaligus menata batin.

Undang-undang Indonesia melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengelompokkan tujuh jenis utama tindak pidana korupsi:

  1. Merugikan keuangan negara,

  2. Suap-menyuap,

  3. Penggelapan dalam jabatan,

  4. Pemerasan,

  5. Perbuatan curang,

  6. Benturan kepentingan,

  7. Gratifikasi.

Fikih Islam memandang seluruh tindakan ini sebagai perbuatan yang bertentangan secara mutlak dengan syariat. Korupsi bukan hanya mencederai hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang berasal dari Allah SWT. Dalam literatur fikih, perilaku koruptif dikenal dengan istilah:

  • Ghulul (penggelapan),

  • Risywah (suap),

  • Aklu al-maal bi al-bathil (memakan harta secara batil),

  • Khiyanah (pengkhianatan).

Selain itu, Al-Qur’an juga mengingatkan dengan tegas dalam QS. Al-Baqarah: 188: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim untuk memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui”

Korupsi merendahkan martabat pelakunya, mencoreng lembaga yang menaunginya, menistakan keluarganya, dan menurunkan kepercayaan publik. Pelaku korupsi tidak hanya diadili di dunia, melalui pidana dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, tetapi juga akan dihukum oleh masyarakat secara moral serta diadili di hadapan Allah SWT.

Jika fikih mengatur batasan hukum, maka tasawuf menata kedalaman hati. Korupsi adalah buah dari penyakit spiritual seperti tamak, cinta dunia berlebihan, hilangnya rasa malu, dan hilangnya kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi.

Yang ironis, pelaku korupsi bukan orang yang kekurangan, tetapi mereka yang telah berkecukupan, namun tetap tidak merasa puas.

Tasawuf menawarkan “obat rohani” melalui nilai-nilai seperti:

  • Muraqabah (merasa diawasi Allah)

  • Muhasabah (introspeksi diri)

  • Zuhud (tidak diperbudak oleh dunia)

  • Qana’ah (merasa cukup atas karunia Allah)

Nilai-nilai ini bukan menghalangi manusia untuk sukses secara duniawi, tetapi menempatkan harta pada tempatnya: sebagai sarana ibadah, bukan tujuan hidup. Ketika tasawuf mengaliri karakter seseorang, ia akan menolak korupsi meski tidak ada yang melihat, karena merasa diawasi oleh Yang Maha Melihat.

Fikih dan tasawuf tidak dapat dipisahkan dalam membangun budaya antikorupsi. Fikih mengatur apa yang halal dan haram. Sementara Tasawuf mengajarkan apa yang pantas dan tidak pantas.

Jika digabungkan, keduanya akan melahirkan pribadi yang taat hukum, jujur, berakhlak, matang secara emosional dan spiritual, dan menjauhi korupsi bukan karena takut hukuman, tetapi karena cinta pada kebenaran. Inilah konsep ideal Muslim berintegritas.

Peran Strategis Fakultas Agama Islam UNUSIDA
Sebagai institusi pendidikan Islam, UNUSIDA khususnya Fakultas Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dalam menyiapkan generasi muda yang berkarakter antikorupsi. Pendidikan agama tidak boleh berhenti pada teori, tetapi harus hadir dalam praktik kehidupan kampus. Beberapa langkah penting yang perlu terus diperkuat, diantaranya:

  • Kajian fikih antikorupsi,

  • Seminar dan diskusi integritas publik,

  • Mata kuliah ASWAJA,

  • Program Pembiasaan Amaliyah ASWAJA (P2A),

  • Budaya akademik yang jujur dan transparan,

  • Keteladanan dosen dan pimpinan fakultas,

  • Bebas pungutan liar dan administrasi yang bersih,

  • Penilaian akademik yang objektif.

Mahasiswa harus melihat teladan langsung, bukan hanya mendengar teori. Ketika kampus bersih, mahasiswa akan belajar menjadi pribadi yang bersih.

Momentum Hari Antikorupsi: Saatnya Refleksi Kolektif
Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah momen untuk memperbaiki diri dan sistem sosial yang kita jalankan. Setiap pemangku kebijakan—baik lembaga pemerintah, pendidikan, maupun masyarakat—perlu memperkuat komitmen bersama untuk menghentikan praktik KKN di segala lini.

Amanah yang diberikan kepada kita bukan sekadar tugas duniawi, tetapi janji yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Semoga semangat antikorupsi tumbuh dalam diri kita, keluarga kita, kampus, dan masyarakat Indonesia secara luas. Dengan integritas moral dan kekuatan spiritual, kita dapat membangun bangsa yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.

Oleh: Feri Kuswanto, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dekan Fakultas Agama Islam UNUSIDA.