Pos

KPP Pratama Sidoarjo Utara Edukasi Mahasiswa UNUSIDA Melalui Tax Goes to Campus (Foto: Humas UNUSIDA)

Tax Goes to Campus di UNUSIDA: Hima Akuntansi Gandeng KPP Sidoarjo Utara Kenalkan Implementasi Coretax

SIDOARJO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan generasi muda melalui kegiatan Tax Goes to Campus di Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA), Kamis (07/05/2026). Kegiatan bertema implementasi sistem perpajakan terbaru Coretax ini digelar secara hybrid di Auditorium Lantai 5 Kampus 2 UNUSIDA serta melalui Zoom Meeting, dengan sekitar 160 peserta daring.

Dekan Fakultas Ekonomi UNUSIDA, Dr. Hj. Muhafidhah Novie, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan rasa percaya diri mahasiswa melalui praktik langsung di lapangan.

“Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan ilmunya di masyarakat. Kehadiran mahasiswa dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan pajak menjadi bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap kerja sama antara Fakultas Ekonomi UNUSIDA dan KPP Pratama Sidoarjo Utara dapat terus berlanjut serta melahirkan mahasiswa yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja di bidang perpajakan.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa terkait kebijakan dan sistem perpajakan terbaru. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi mencetak lulusan yang unggul dan adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus edukasi bagi mahasiswa terkait perkembangan sistem administrasi perpajakan modern di Indonesia. Selain itu, agenda ini memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membangun kesadaran pajak sejak dini.

Para peserta menerima materi langsung dari praktisi dan narasumber KPP Pratama Sidoarjo Utara. Materi pertama disampaikan oleh Devi Damasantika, S.M., mengenai aktivasi Coretax dan penerbitan kode otorisasi. Selanjutnya, materi tentang kewajiban perpajakan untuk UMKM Orang Pribadi dipaparkan oleh Antonius Atet Wiyono, S.E., M.M.

Dalam pemaparannya, Antonius Atet Wiyono menjelaskan pentingnya pemahaman kewajiban perpajakan secara umum bagi mahasiswa sebagai bekal menghadapi kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja. Ia memberikan gambaran sederhana mengenai tampilan aplikasi Coretax agar mudah dipahami oleh peserta.

Selain itu, ia juga menjelaskan ketentuan perpajakan bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak dengan kategori tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet per bulan. Penjelasan sederhana ini diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami dasar perhitungan perpajakan secara praktis dan mudah diterapkan.

“Mahasiswa diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang akurat di tengah masyarakat terkait perpajakan dan penggunaan sistem digital perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, pengenalan tampilan aplikasi Coretax memberi panduan awal bagi mahasiswa agar lebih familiar dengan sistem administrasi perpajakan digital. Pendekatan ini diharapkan mampu mengarahkan pemanfaatan gawai ke aktivitas yang lebih produktif dan edukatif.

Atet sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pengenalan aplikasi Coretax dapat menjadi panduan positif bagi mahasiswa dalam memanfaatkan gadget dan perangkat digital secara lebih produktif. Menurutnya, kolaborasi antara literasi digital, familiarisasi Coretax, dan literasi perpajakan menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi perkembangan teknologi dan administrasi modern.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi literasi digital, familiarisasi Coretax, dan literasi perpajakan. Kami harap mahasiswa saat ini mampu menjadi sumber informasi yang akurat di tengah masyarakat saat mereka terjun ke dunia kerja maupun wirausaha,” ungkapnya.

UNUSIDA Fasilitasi Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT PPh 21 Tahunan WP OP (Foto: Humas UNUSIDA)

UNUSIDA Fasilitasi Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT PPh 21 Tahunan WP OP

SIDOARJO — Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) melalui Biro Keuangan memfasilitasi kegiatan aktivasi Coretax dan pelaporan SPT PPh 21 Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Hall Kampus 2 UNUSIDA, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini diikuti dosen dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi serta kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Plt. Rektor UNUSIDA Dr. Hadi Ismanto, S.H.I., M.Pd., menegaskan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban administratif yang tidak bisa dihindari oleh setiap warga negara yang memiliki NPWP, terlepas dari besar kecilnya nominal pajak yang dibayarkan.

“Ini bukan semata soal nominal, tetapi soal pelaporan. Kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan kepatuhan administrasi, termasuk pelaporan pajak, dengan komitmen UNUSIDA dalam menata sistem tata kelola menuju perguruan tinggi yang unggul. Ketertiban pelaporan, audit, dan kerapian administrasi SDM dinilai menjadi unsur penting dalam proses peningkatan mutu kelembagaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan: Aris Firmansyah, S.E., menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan PPh 21 diarahkan menggunakan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk merekam aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih terintegrasi dan terdigitalisasi.

Pada masa awal penerapannya di 2025, sistem ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis seperti server dan tampilan aplikasi. Namun kini, penggunaan Coretax semakin disempurnakan dan menjadi kanal utama pelaporan pajak.

Peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari proses aktivasi akun Coretax, pemutakhiran data, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan PPh 21.

Aris menekankan bahwa lapor pajak tidak selalu berarti membayar pajak. Setidaknya terdapat tiga status pelaporan dalam SPT Tahunan:

  1. Nihil (tidak ada pajak yang harus dibayar),
  2. Kurang bayar,
  3. Lebih bayar.

Wajib pajak yang penghasilannya masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap wajib melapor, meskipun statusnya nihil. Hal ini penting agar data perpajakan tetap tertib dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berkomitmen dalam membangun budaya tertib administrasi, patuh regulasi, dan melek digital di kalangan sivitas akademika. Pendampingan ini diharapkan membantu dosen dan tenaga kependidikan memahami alur baru pelaporan pajak secara benar, mudah, dan sesuai ketentuan.

“Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar UNUSIDA dalam menyiapkan ekosistem tata kelola kampus yang rapi, akuntabel, dan siap menghadapi tuntutan sistem administrasi digital di masa depan,” pungkasnya.

Pajak Bertutur 2025 di UNUSIDA (Foto: Humas UNUSIDA)

Pajak Bertutur 2025, Tekankan Pentingnya Literasi Perpajakan Bagi Mahasiswa

SIDOARJO – Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan menggelar kegiatan Pajak Bertutur 2025 di Hall Kampus 2 UNUSIDA, Lingkar Timur, Sidoarjo, Rabu (27/8/2025). Acara ini diikuti sekitar 60 peserta dari kalangan mahasiswa dari lintas program studi, dan menjadi bagian dari program nasional yang serentak dilaksanakan di sekolah dasar hingga perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Implementation Agreement antara KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Prodi Akuntansi dan Manajemen UNUSIDA. Dengan mengusung tema ‘Generasi Muda Sadar Pajak untuk Indonesia Maju’, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan, menumbuhkan budaya sadar pajak sejak dini, serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam memberikan edukasi publik terkait kewajiban perpajakan.

Dalam sambutannya, Rektor UNUSIDA Dr. H. Fatkul Anam, M.Si menekankan pentingnya literasi pajak bagi mahasiswa. Ia sangat mengapresiasi antusias mahasiswa dalam mengikuti kegiatan di kampus di tengah liburan semester. Alhasil meskipun mahasiswa baru akan aktif kuliah pada 22 September mendatang, kegiatan ini tetap digelar sebagai bekal awal yang sangat penting.

“Acara Pajak Bertutur ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika, khususnya mahasiswa, untuk mengenal pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan nasional. Harapannya, mahasiswa mendapat tambahan literasi perpajakan, memahami ketentuan-ketentuan terbaru, dan mampu berperan aktif dalam membangun budaya sadar pajak di masyarakat,” ujarnya.

Pajak sebagai Penopang Pembangunan

Kepala Seksi KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Sigit Danang Joyo, menjelaskan bahwa Pajak Bertutur merupakan bagian dari program Inklusi Kesadaran Pajak hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Kesadaran pajak perlu ditanamkan sejak dini, termasuk di kalangan mahasiswa. Mereka adalah calon pemimpin bangsa sekaligus generasi penerus yang akan berperan besar dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. Di tangan mahasiswa inilah masa depan kepatuhan perpajakan Indonesia berada,” jelasnya.

Sigit menambahkan, kontribusi pajak terhadap penerimaan negara sangat besar. Pada tahun 2023, dari total penerimaan APBN sekitar Rp2.700 triliun, sebesar Rp1.869 triliun atau 67% berasal dari pajak. Pada 2024, penerimaan negara meningkat menjadi sekitar Rp2.800 triliun dengan porsi pajak tetap menjadi sumber utama.

Membangun Generasi Sadar Pajak

Kegiatan ini diisi dengan sesi sosialisasi, diskusi interaktif, serta pengenalan jenis-jenis pajak yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Para peserta terlihat antusias mengikuti acara, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme, manfaat, dan peran pajak dalam pembangunan.

“Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran membayar pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara yang baik,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, UNUSIDA dan KPP Pratama Sidoarjo Selatan berharap terjalin kerja sama yang berkesinambungan dalam bidang edukasi perpajakan. Selain menambah wawasan mahasiswa, kegiatan ini juga memperkuat peran kampus dalam mendukung pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat luas. (MY)