Tax Goes to Campus di UNUSIDA: Hima Akuntansi Gandeng KPP Sidoarjo Utara Kenalkan Implementasi Coretax
SIDOARJO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan generasi muda melalui kegiatan Tax Goes to Campus di Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA), Kamis (07/05/2026). Kegiatan bertema implementasi sistem perpajakan terbaru Coretax ini digelar secara hybrid di Auditorium Lantai 5 Kampus 2 UNUSIDA serta melalui Zoom Meeting, dengan sekitar 160 peserta daring.
Dekan Fakultas Ekonomi UNUSIDA, Dr. Hj. Muhafidhah Novie, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan rasa percaya diri mahasiswa melalui praktik langsung di lapangan.
“Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan ilmunya di masyarakat. Kehadiran mahasiswa dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan pajak menjadi bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap kerja sama antara Fakultas Ekonomi UNUSIDA dan KPP Pratama Sidoarjo Utara dapat terus berlanjut serta melahirkan mahasiswa yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja di bidang perpajakan.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa terkait kebijakan dan sistem perpajakan terbaru. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi mencetak lulusan yang unggul dan adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus edukasi bagi mahasiswa terkait perkembangan sistem administrasi perpajakan modern di Indonesia. Selain itu, agenda ini memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membangun kesadaran pajak sejak dini.
Para peserta menerima materi langsung dari praktisi dan narasumber KPP Pratama Sidoarjo Utara. Materi pertama disampaikan oleh Devi Damasantika, S.M., mengenai aktivasi Coretax dan penerbitan kode otorisasi. Selanjutnya, materi tentang kewajiban perpajakan untuk UMKM Orang Pribadi dipaparkan oleh Antonius Atet Wiyono, S.E., M.M.
Dalam pemaparannya, Antonius Atet Wiyono menjelaskan pentingnya pemahaman kewajiban perpajakan secara umum bagi mahasiswa sebagai bekal menghadapi kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja. Ia memberikan gambaran sederhana mengenai tampilan aplikasi Coretax agar mudah dipahami oleh peserta.
Selain itu, ia juga menjelaskan ketentuan perpajakan bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak dengan kategori tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet per bulan. Penjelasan sederhana ini diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami dasar perhitungan perpajakan secara praktis dan mudah diterapkan.
“Mahasiswa diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang akurat di tengah masyarakat terkait perpajakan dan penggunaan sistem digital perpajakan,” ujarnya.
Selain itu, pengenalan tampilan aplikasi Coretax memberi panduan awal bagi mahasiswa agar lebih familiar dengan sistem administrasi perpajakan digital. Pendekatan ini diharapkan mampu mengarahkan pemanfaatan gawai ke aktivitas yang lebih produktif dan edukatif.
Atet sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pengenalan aplikasi Coretax dapat menjadi panduan positif bagi mahasiswa dalam memanfaatkan gadget dan perangkat digital secara lebih produktif. Menurutnya, kolaborasi antara literasi digital, familiarisasi Coretax, dan literasi perpajakan menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi perkembangan teknologi dan administrasi modern.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi literasi digital, familiarisasi Coretax, dan literasi perpajakan. Kami harap mahasiswa saat ini mampu menjadi sumber informasi yang akurat di tengah masyarakat saat mereka terjun ke dunia kerja maupun wirausaha,” ungkapnya.




