Pos

KPP Pratama Sidoarjo Utara Edukasi Mahasiswa UNUSIDA Melalui Tax Goes to Campus (Foto: Humas UNUSIDA)

Tax Goes to Campus di UNUSIDA: Hima Akuntansi Gandeng KPP Sidoarjo Utara Kenalkan Implementasi Coretax

SIDOARJO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan generasi muda melalui kegiatan Tax Goes to Campus di Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA), Kamis (07/05/2026). Kegiatan bertema implementasi sistem perpajakan terbaru Coretax ini digelar secara hybrid di Auditorium Lantai 5 Kampus 2 UNUSIDA serta melalui Zoom Meeting, dengan sekitar 160 peserta daring.

Dekan Fakultas Ekonomi UNUSIDA, Dr. Hj. Muhafidhah Novie, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan rasa percaya diri mahasiswa melalui praktik langsung di lapangan.

“Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan ilmunya di masyarakat. Kehadiran mahasiswa dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan pajak menjadi bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap kerja sama antara Fakultas Ekonomi UNUSIDA dan KPP Pratama Sidoarjo Utara dapat terus berlanjut serta melahirkan mahasiswa yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja di bidang perpajakan.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa terkait kebijakan dan sistem perpajakan terbaru. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi mencetak lulusan yang unggul dan adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus edukasi bagi mahasiswa terkait perkembangan sistem administrasi perpajakan modern di Indonesia. Selain itu, agenda ini memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membangun kesadaran pajak sejak dini.

Para peserta menerima materi langsung dari praktisi dan narasumber KPP Pratama Sidoarjo Utara. Materi pertama disampaikan oleh Devi Damasantika, S.M., mengenai aktivasi Coretax dan penerbitan kode otorisasi. Selanjutnya, materi tentang kewajiban perpajakan untuk UMKM Orang Pribadi dipaparkan oleh Antonius Atet Wiyono, S.E., M.M.

Dalam pemaparannya, Antonius Atet Wiyono menjelaskan pentingnya pemahaman kewajiban perpajakan secara umum bagi mahasiswa sebagai bekal menghadapi kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja. Ia memberikan gambaran sederhana mengenai tampilan aplikasi Coretax agar mudah dipahami oleh peserta.

Selain itu, ia juga menjelaskan ketentuan perpajakan bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak dengan kategori tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet per bulan. Penjelasan sederhana ini diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami dasar perhitungan perpajakan secara praktis dan mudah diterapkan.

“Mahasiswa diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang akurat di tengah masyarakat terkait perpajakan dan penggunaan sistem digital perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, pengenalan tampilan aplikasi Coretax memberi panduan awal bagi mahasiswa agar lebih familiar dengan sistem administrasi perpajakan digital. Pendekatan ini diharapkan mampu mengarahkan pemanfaatan gawai ke aktivitas yang lebih produktif dan edukatif.

Atet sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pengenalan aplikasi Coretax dapat menjadi panduan positif bagi mahasiswa dalam memanfaatkan gadget dan perangkat digital secara lebih produktif. Menurutnya, kolaborasi antara literasi digital, familiarisasi Coretax, dan literasi perpajakan menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi perkembangan teknologi dan administrasi modern.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi literasi digital, familiarisasi Coretax, dan literasi perpajakan. Kami harap mahasiswa saat ini mampu menjadi sumber informasi yang akurat di tengah masyarakat saat mereka terjun ke dunia kerja maupun wirausaha,” ungkapnya.

UNUSIDA Fasilitasi Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT PPh 21 Tahunan WP OP (Foto: Humas UNUSIDA)

UNUSIDA Fasilitasi Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT PPh 21 Tahunan WP OP

SIDOARJO — Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) melalui Biro Keuangan memfasilitasi kegiatan aktivasi Coretax dan pelaporan SPT PPh 21 Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Hall Kampus 2 UNUSIDA, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini diikuti dosen dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi serta kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Plt. Rektor UNUSIDA Dr. Hadi Ismanto, S.H.I., M.Pd., menegaskan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban administratif yang tidak bisa dihindari oleh setiap warga negara yang memiliki NPWP, terlepas dari besar kecilnya nominal pajak yang dibayarkan.

“Ini bukan semata soal nominal, tetapi soal pelaporan. Kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan kepatuhan administrasi, termasuk pelaporan pajak, dengan komitmen UNUSIDA dalam menata sistem tata kelola menuju perguruan tinggi yang unggul. Ketertiban pelaporan, audit, dan kerapian administrasi SDM dinilai menjadi unsur penting dalam proses peningkatan mutu kelembagaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan: Aris Firmansyah, S.E., menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan PPh 21 diarahkan menggunakan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk merekam aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih terintegrasi dan terdigitalisasi.

Pada masa awal penerapannya di 2025, sistem ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis seperti server dan tampilan aplikasi. Namun kini, penggunaan Coretax semakin disempurnakan dan menjadi kanal utama pelaporan pajak.

Peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari proses aktivasi akun Coretax, pemutakhiran data, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan PPh 21.

Aris menekankan bahwa lapor pajak tidak selalu berarti membayar pajak. Setidaknya terdapat tiga status pelaporan dalam SPT Tahunan:

  1. Nihil (tidak ada pajak yang harus dibayar),
  2. Kurang bayar,
  3. Lebih bayar.

Wajib pajak yang penghasilannya masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap wajib melapor, meskipun statusnya nihil. Hal ini penting agar data perpajakan tetap tertib dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berkomitmen dalam membangun budaya tertib administrasi, patuh regulasi, dan melek digital di kalangan sivitas akademika. Pendampingan ini diharapkan membantu dosen dan tenaga kependidikan memahami alur baru pelaporan pajak secara benar, mudah, dan sesuai ketentuan.

“Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar UNUSIDA dalam menyiapkan ekosistem tata kelola kampus yang rapi, akuntabel, dan siap menghadapi tuntutan sistem administrasi digital di masa depan,” pungkasnya.

Pajak Bertutur KPP Pratama Sidoarjo Selatan di Unusida (Foto: Humas Unusida)

Unusida Siap Dukung KPP Pratama Sidoarjo Selatan Raih Predikat ZI WBBM

Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida) melalui Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi (Himaksi) siap mendukung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan dalam meraih predikat sebagai Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Himaksi Unusida, Riska Ainur Rosyida saat kegiatan Pajak Bertutur tahun 2024. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 100 mahasiswa yang dipusatkan di Hall Kampus 2 Unusida, Lingkar Timur, Sidoarjo, Rabu (08/08/2024). Dengan mengusung tema ‘Lampaui Batas Bangkit Untuk Indonesia Emas’, kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi terhadap mahasiswa tentang pentingnya kesadaran wajib pajak.

Riska mengaku pemahaman pajak yang diberikan oleh KPP Pratama Sidoarjo Selatan pada kegiatan Pajak Bertutur ini sangat bermanfaat sekali bagi mahasiswa untuk ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyambut baik jika ada program-program yang dapat dikolaborasikan bersama mahasiswa Unusida.

“Rekan-rekan sangat antusias mengikuti Pajak Bertutur ini, selain penyuluhan pajak juga banyak sekali digelar permainan dengan hadiah berbagai souvenir, tentu sangat menyenangkan dan bermanfaat,” ungkapnya.

Wakil Rektor III Unusida, H Ali Masykuri mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan KPP Sidoarjo Selatan, yang selalu berupaya memberikan pemahaman pajak kepada mahasiswa. Sangat penting peran serta mahasiswa sebagai kaum muda intelektual untuk dapat membantu menyampaikan informasi dan edukasi di tengah masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran pajak ke depan, maka akan berdampak pada besarnya pendapatan negara yang akan digunakan untuk keberlanjutan pembangunan negeri, khususnya infrastruktur dan pengembangan UMKM. Ia berharap melalui dapat memberikan kesadaran terhadap wajib pajak kepada generasi muda.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian sebagai warga negara sekaligus membangun karakter generasi muda yang taat pajak,” katanya.

Sementara itu, Kasie Pelayanan KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Eny mengungkapkan kegiatan pajak bertutur bersama Mahasiswa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPP Pratama Sidoarjo Selatan setiap tahunnya. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi kita untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa yang berkaitan tentang pentingnya pajak sejak dini. Paling tidak mereka memahami apa itu pajak, manfaatnya apa dan sebagainya,” jelas Eny.

Menurutnya memberikan pemahaman atau edukasi sejak dini baik kepada siswa maupun mahasiswa sangat penting demi keberlanjutan menuju Indonesia emas. Bukan tidak mungkin, pendapatan pajak sangat berpengaruh terhadap pembangunan yang ada di Indonesia.

Ia menerangkan bahwa KPP Pratama Sidoarjo Selatan membawahi lima kawasan, yakni Kecamatan Kota Sidoarjo, Candi, Tanggulangin, Jabon dan Porong.

“Jadi, tidak hanya kalangan mahasiswa, kami juga pernah mensosialisasikan pajak bertutur ini kepada kalangan siswa-siswi yang ada di sekolah-sekolah Sidoarjo. Baik SD, SMP maupun SMA. Jadi paling tidak nanti kita lakukan sosialisasi secara bergilir di masing-masing kecamatan,” terangnya.

Di tahun 2023, KPP Pratama Sidoarjo Selatan berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar 103,71 persen. Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memahami dan lebih memberikan kesadaran tentang pentingnya pajak di masyarakat.

“Semoga dengan kegiatan Pajak Bertutur ini bisa memberikan impact yang luar biasa terutama terhadap peran serta mahasiswa ke depannya,” harapnya.

 

(my)