Pos

Dosen FAI UNUSIDA, Rangga Sa'adillah S.A.P. (Foto: Humas UNUSIDA)

Dosen UNUSIDA Sebut Kortas Tipikor sebagai Manifestasi Etika Publik dan Maqashid Syariah

SIDOARJO — Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dinilai tidak semata-mata sebagai perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga dapat dimaknai sebagai upaya memperkuat etika publik dan menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pemberantasan korupsi.

Pandangan tersebut disampaikan Rangga Sa’adillah, S.A.P., Dosen dan Kabag MKU Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA), dalam opininya bertajuk ‘Kortas Tipikor Polri: Manifestasi Maqashid Syariah dalam Pemberantasan Korupsi’. Menurutnya, korupsi tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau pelanggaran prosedur hukum. Korupsi merupakan bentuk kerusakan yang berdampak luas terhadap keadilan, kesejahteraan masyarakat, kohesi sosial, hingga legitimasi negara.

“Korupsi adalah kejahatan yang memiskinkan kemanusiaan. Maka, perlawanan terhadapnya tidak bisa lagi bersandar pada rasionalitas hukum yang usang dan parsial,” tulisnya.

Ia menilai kehadiran Kortas Tipikor dapat menjadi momentum untuk menghadirkan pendekatan baru dalam penegakan hukum. Terlebih, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada proses penindakan dan pemidanaan, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Penegakan Hukum Harus Berorientasi Pemulihan

Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan (KP3) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tersebut menjelaskan, selama ini penegakan hukum acap kali terjebak dalam paradigma positivistik yang memandang hukum sebatas teks dan keadilan sebagai proses penghukuman.

Padahal, menurutnya, korupsi meninggalkan kerusakan sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas. Karena itu, penegakan hukum idealnya memiliki orientasi pemulihan terhadap hak-hak publik yang telah dirampas.

Dalam konteks tersebut, fungsi penelusuran dan pengamanan aset menjadi sangat penting. Pengembalian aset hasil korupsi, lanjutnya, bukan sekadar bentuk pembalasan kepada pelaku, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara bukanlah tindakan balas dendam, melainkan rasionalitas tertinggi dari keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Hifdzul Mal sebagai Landasan Etis

Lebih jauh, Rangga mengaitkan pemberantasan korupsi dengan konsep Maqashid Syariah, khususnya prinsip Hifdzul Mal atau perlindungan terhadap harta.

Dalam perspektif tersebut, APBN, pajak, dan sumber daya alam merupakan bagian dari harta publik yang diamanahkan untuk dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Penyalahgunaan kekayaan publik, menurutnya, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Karena itu, ia melihat penguatan institusi pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya melembagakan prinsip perlindungan terhadap harta publik dalam tata kelola negara modern.

“Dengan memusatkan energi pada pencegahan dan penyelamatan aset, aparat penegak hukum sedang menjalankan mandat moral tertinggi dari Maqashid Syariah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap harta publik juga memiliki keterkaitan dengan prinsip Hifdzun Nafs atau perlindungan jiwa dan Hifdzun Nasl atau perlindungan generasi masa depan.

Anggaran negara yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi, kata dia, pada akhirnya dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik.

Kolaborasi, Bukan Kompetisi Kelembagaan

Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Sidoarjo tersebut juga menyadari adanya pandangan kritis mengenai keberadaan Kortas Tipikor, termasuk kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain.

Namun, ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat dalam kerangka kompetisi antarinstansi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang kompleks dan sistemik sehingga membutuhkan kerja bersama seluruh lembaga penegak hukum.

“ Kita harus menggeser kerangka pandang kita menuju tata kelola kolaboratif (collaborative governance) yang berlandaskan prinsip ta’awun, yakni tolong-menolong dalam penegakan kebaikan,” ujarnya.

Menurutnya, jaringan kewilayahan Polri yang luas dapat menjadi kekuatan strategis dalam membangun sistem pencegahan dan deteksi dini terhadap praktik korupsi. Jika dikelola secara profesional dan berintegritas, struktur tersebut dapat memperkuat pengawasan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

Harus Diiringi Transformasi Kultur

Meski memberikan optimisme terhadap pembentukan Kortas Tipikor, Rangga menegaskan bahwa dukungan tersebut bukanlah cek kosong. Penguatan struktur kelembagaan harus berjalan beriringan dengan pengawasan masyarakat dan pembenahan budaya organisasi.

Integritas, profesionalitas, transparansi, serta keberanian untuk menindak korupsi tanpa pandang bulu menjadi faktor penting agar Kortas Tipikor benar-benar mampu menjalankan mandatnya.

“Transformasi struktural ini wajib diiringi oleh transformasi kultural di dalam tubuh kepolisian itu sendiri. Integritas, profesionalitas, dan keberanian membongkar kejahatan tanpa pandang bulu adalah ruh yang akan menghidupkan kerangka institusi ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawal penguatan pemberantasan korupsi. Menurutnya, Kortas Tipikor harus mampu berkembang menjadi instrumen keadilan yang benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol birokrasi baru.

“Dengan mengintegrasikan ketajaman epistemologis dalam melihat kejahatan dan mengamalkan prinsip Maqashid Syariah dalam melindungi hak publik, kita memiliki alasan yang sah untuk berharap bahwa babak baru perang melawan korupsi telah menemukan momentumnya,” pungkasnya.

Feri Kuswanto, S.Pd.I., M.Pd.I. Dekan Fakultas Agama Islam UNUSIDA (Foto: Humas UNUSIDA)

Membangun Budaya Anti Korupsi dalam Perspektif Fikih dan Tasawuf, Jalan Menuju Umat yang Berintegritas

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2025 ini, menjadi momentum bagi Bangsa Indonesia yang harus kembali dihadapkan pada refleksi mendalam terkait persoalan besar yang belum kunjung usai, yaitu korupsi. Meski berbagai instrumen regulasi telah disiapkan oleh negara, praktik korupsi masih terjadi di banyak sektor—pemerintahan, pendidikan, bisnis, bahkan institusi sosial yang seharusnya menjadi teladan moral bagi publik.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah luka moral, kerusakan akhlak, dan penyakit sosial yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa. Karena itulah, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukum, sanksi, dan pengawasan. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif: pendekatan fikih, tasawuf, dan pendidikan karakter yang dapat membersihkan perilaku lahir sekaligus menata batin.

Undang-undang Indonesia melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengelompokkan tujuh jenis utama tindak pidana korupsi:

  1. Merugikan keuangan negara,

  2. Suap-menyuap,

  3. Penggelapan dalam jabatan,

  4. Pemerasan,

  5. Perbuatan curang,

  6. Benturan kepentingan,

  7. Gratifikasi.

Fikih Islam memandang seluruh tindakan ini sebagai perbuatan yang bertentangan secara mutlak dengan syariat. Korupsi bukan hanya mencederai hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang berasal dari Allah SWT. Dalam literatur fikih, perilaku koruptif dikenal dengan istilah:

  • Ghulul (penggelapan),

  • Risywah (suap),

  • Aklu al-maal bi al-bathil (memakan harta secara batil),

  • Khiyanah (pengkhianatan).

Selain itu, Al-Qur’an juga mengingatkan dengan tegas dalam QS. Al-Baqarah: 188: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim untuk memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui”

Korupsi merendahkan martabat pelakunya, mencoreng lembaga yang menaunginya, menistakan keluarganya, dan menurunkan kepercayaan publik. Pelaku korupsi tidak hanya diadili di dunia, melalui pidana dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, tetapi juga akan dihukum oleh masyarakat secara moral serta diadili di hadapan Allah SWT.

Jika fikih mengatur batasan hukum, maka tasawuf menata kedalaman hati. Korupsi adalah buah dari penyakit spiritual seperti tamak, cinta dunia berlebihan, hilangnya rasa malu, dan hilangnya kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi.

Yang ironis, pelaku korupsi bukan orang yang kekurangan, tetapi mereka yang telah berkecukupan, namun tetap tidak merasa puas.

Tasawuf menawarkan “obat rohani” melalui nilai-nilai seperti:

  • Muraqabah (merasa diawasi Allah)

  • Muhasabah (introspeksi diri)

  • Zuhud (tidak diperbudak oleh dunia)

  • Qana’ah (merasa cukup atas karunia Allah)

Nilai-nilai ini bukan menghalangi manusia untuk sukses secara duniawi, tetapi menempatkan harta pada tempatnya: sebagai sarana ibadah, bukan tujuan hidup. Ketika tasawuf mengaliri karakter seseorang, ia akan menolak korupsi meski tidak ada yang melihat, karena merasa diawasi oleh Yang Maha Melihat.

Fikih dan tasawuf tidak dapat dipisahkan dalam membangun budaya antikorupsi. Fikih mengatur apa yang halal dan haram. Sementara Tasawuf mengajarkan apa yang pantas dan tidak pantas.

Jika digabungkan, keduanya akan melahirkan pribadi yang taat hukum, jujur, berakhlak, matang secara emosional dan spiritual, dan menjauhi korupsi bukan karena takut hukuman, tetapi karena cinta pada kebenaran. Inilah konsep ideal Muslim berintegritas.

Peran Strategis Fakultas Agama Islam UNUSIDA
Sebagai institusi pendidikan Islam, UNUSIDA khususnya Fakultas Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dalam menyiapkan generasi muda yang berkarakter antikorupsi. Pendidikan agama tidak boleh berhenti pada teori, tetapi harus hadir dalam praktik kehidupan kampus. Beberapa langkah penting yang perlu terus diperkuat, diantaranya:

  • Kajian fikih antikorupsi,

  • Seminar dan diskusi integritas publik,

  • Mata kuliah ASWAJA,

  • Program Pembiasaan Amaliyah ASWAJA (P2A),

  • Budaya akademik yang jujur dan transparan,

  • Keteladanan dosen dan pimpinan fakultas,

  • Bebas pungutan liar dan administrasi yang bersih,

  • Penilaian akademik yang objektif.

Mahasiswa harus melihat teladan langsung, bukan hanya mendengar teori. Ketika kampus bersih, mahasiswa akan belajar menjadi pribadi yang bersih.

Momentum Hari Antikorupsi: Saatnya Refleksi Kolektif
Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah momen untuk memperbaiki diri dan sistem sosial yang kita jalankan. Setiap pemangku kebijakan—baik lembaga pemerintah, pendidikan, maupun masyarakat—perlu memperkuat komitmen bersama untuk menghentikan praktik KKN di segala lini.

Amanah yang diberikan kepada kita bukan sekadar tugas duniawi, tetapi janji yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Semoga semangat antikorupsi tumbuh dalam diri kita, keluarga kita, kampus, dan masyarakat Indonesia secara luas. Dengan integritas moral dan kekuatan spiritual, kita dapat membangun bangsa yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.

Oleh: Feri Kuswanto, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dekan Fakultas Agama Islam UNUSIDA.