Dosen FAI UNUSIDA, Rangga Sa'adillah S.A.P. (Foto: Humas UNUSIDA)

Dosen UNUSIDA Sebut Kortas Tipikor sebagai Manifestasi Etika Publik dan Maqashid Syariah

SIDOARJO — Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dinilai tidak semata-mata sebagai perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga dapat dimaknai sebagai upaya memperkuat etika publik dan menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pemberantasan korupsi.

Pandangan tersebut disampaikan Rangga Sa’adillah, S.A.P., Dosen dan Kabag MKU Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA), dalam opininya bertajuk ‘Kortas Tipikor Polri: Manifestasi Maqashid Syariah dalam Pemberantasan Korupsi’. Menurutnya, korupsi tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau pelanggaran prosedur hukum. Korupsi merupakan bentuk kerusakan yang berdampak luas terhadap keadilan, kesejahteraan masyarakat, kohesi sosial, hingga legitimasi negara.

“Korupsi adalah kejahatan yang memiskinkan kemanusiaan. Maka, perlawanan terhadapnya tidak bisa lagi bersandar pada rasionalitas hukum yang usang dan parsial,” tulisnya.

Ia menilai kehadiran Kortas Tipikor dapat menjadi momentum untuk menghadirkan pendekatan baru dalam penegakan hukum. Terlebih, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada proses penindakan dan pemidanaan, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Penegakan Hukum Harus Berorientasi Pemulihan

Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan (KP3) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tersebut menjelaskan, selama ini penegakan hukum acap kali terjebak dalam paradigma positivistik yang memandang hukum sebatas teks dan keadilan sebagai proses penghukuman.

Padahal, menurutnya, korupsi meninggalkan kerusakan sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas. Karena itu, penegakan hukum idealnya memiliki orientasi pemulihan terhadap hak-hak publik yang telah dirampas.

Dalam konteks tersebut, fungsi penelusuran dan pengamanan aset menjadi sangat penting. Pengembalian aset hasil korupsi, lanjutnya, bukan sekadar bentuk pembalasan kepada pelaku, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara bukanlah tindakan balas dendam, melainkan rasionalitas tertinggi dari keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Baca juga:  Rekrutmen Dosen Program Studi Akuntansi

Hifdzul Mal sebagai Landasan Etis

Lebih jauh, Rangga mengaitkan pemberantasan korupsi dengan konsep Maqashid Syariah, khususnya prinsip Hifdzul Mal atau perlindungan terhadap harta.

Dalam perspektif tersebut, APBN, pajak, dan sumber daya alam merupakan bagian dari harta publik yang diamanahkan untuk dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Penyalahgunaan kekayaan publik, menurutnya, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Karena itu, ia melihat penguatan institusi pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya melembagakan prinsip perlindungan terhadap harta publik dalam tata kelola negara modern.

“Dengan memusatkan energi pada pencegahan dan penyelamatan aset, aparat penegak hukum sedang menjalankan mandat moral tertinggi dari Maqashid Syariah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap harta publik juga memiliki keterkaitan dengan prinsip Hifdzun Nafs atau perlindungan jiwa dan Hifdzun Nasl atau perlindungan generasi masa depan.

Anggaran negara yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi, kata dia, pada akhirnya dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik.

Kolaborasi, Bukan Kompetisi Kelembagaan

Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Sidoarjo tersebut juga menyadari adanya pandangan kritis mengenai keberadaan Kortas Tipikor, termasuk kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain.

Namun, ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat dalam kerangka kompetisi antarinstansi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang kompleks dan sistemik sehingga membutuhkan kerja bersama seluruh lembaga penegak hukum.

“ Kita harus menggeser kerangka pandang kita menuju tata kelola kolaboratif (collaborative governance) yang berlandaskan prinsip ta’awun, yakni tolong-menolong dalam penegakan kebaikan,” ujarnya.

Menurutnya, jaringan kewilayahan Polri yang luas dapat menjadi kekuatan strategis dalam membangun sistem pencegahan dan deteksi dini terhadap praktik korupsi. Jika dikelola secara profesional dan berintegritas, struktur tersebut dapat memperkuat pengawasan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

Baca juga:  Mahasiswa PGSD UNUSIDA Persembahkan Ragam Tari Nusantara

Harus Diiringi Transformasi Kultur

Meski memberikan optimisme terhadap pembentukan Kortas Tipikor, Rangga menegaskan bahwa dukungan tersebut bukanlah cek kosong. Penguatan struktur kelembagaan harus berjalan beriringan dengan pengawasan masyarakat dan pembenahan budaya organisasi.

Integritas, profesionalitas, transparansi, serta keberanian untuk menindak korupsi tanpa pandang bulu menjadi faktor penting agar Kortas Tipikor benar-benar mampu menjalankan mandatnya.

“Transformasi struktural ini wajib diiringi oleh transformasi kultural di dalam tubuh kepolisian itu sendiri. Integritas, profesionalitas, dan keberanian membongkar kejahatan tanpa pandang bulu adalah ruh yang akan menghidupkan kerangka institusi ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawal penguatan pemberantasan korupsi. Menurutnya, Kortas Tipikor harus mampu berkembang menjadi instrumen keadilan yang benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol birokrasi baru.

“Dengan mengintegrasikan ketajaman epistemologis dalam melihat kejahatan dan mengamalkan prinsip Maqashid Syariah dalam melindungi hak publik, kita memiliki alasan yang sah untuk berharap bahwa babak baru perang melawan korupsi telah menemukan momentumnya,” pungkasnya.